BUMN produsen kapal, PT PAL (Persero) memang masih dalam penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). PAL memiliki kinerja keuangan relatif negatif alias berdarah-darah pasca krisis ekonomi 1998. Kondisi keuangan PAL perlahan tapi pasti mulai membaik.
Paling menggemparkan, pada awal 2014, PAL berhasil menjual 2 unit kapal perang tipe Strategic Sealift Vessel (SSV) dengan nilai kontrak US$ 90 juta kepada militer Filipina.
"Buat AL Filipina, itu juga order kapal perang terbesar pertama ke luar negeri," kata Dirut PAL, Firmansyah seperti dikutip, Rabu (2/7/2014).
Untuk memenangkan tender pengadaan kapal perang, BUMN RI harus bersaing ketat dengan produsen kapal dari 6 negara.
Selain kapal perang, PAL memiliki produk unggulan yang terkenal yakni Kapal Kargo Star 50. Kapal raksasa berjenis box shape bulk carrier (double hull) tersebut memiliki bobot 50.000 dead weight tonnage (DWT). Kapal Kargo 50 Star buatan PAL ini telah dijual ke Jerman, Hong Kong hingga Turki.
PAL juga saat ini tengah mempersiapkan fasilitas pengembangan dan produksi kapal selam di Surabaya Jawa Timur. Targetnya awal 2015, kapal selam bisa diproduksi pada galangan milik perseroan.
Proses produksi kapal selam pesanan TNI AL tersebut, paling cepat dimulai akhir 2014. Masa pengerjaan membutuhkan waktu 4 tahun.
"Dari 2014 bisa jadi 2018 atau butuh 4 tahun," kata Firmansyah.
Untuk mendukung rencana ini, PAL telah membangun fasilitas pengembangan dan perawatan kapal selam di Surabaya. Untuk mendirikan fasilitas tersebut, PAL mengguyur anggaran US$ 250 juta.
"Investasi US$ 250 juta. Kita betul-betul mulai dari nol," jelasnya.
Untuk mengembangkan kapal selam type DSME 209 tersebut, PAL menggandeng perusahaan kapal asal Korea Selatan, Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering (DSME). Firmansyah menyebut pembangunan fasilitas produksi dan perawatan di Indonesia karena TNI AL masih membutuhkan tambahan kapal selam.
"Memang dari penjelasan kemenhan TNI AL butuh 12 unit. Sekarang kita baru punya 2 masih butuh banyak," sebutnya.
★ detik
Thursday 3 July 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment