5 Alasan BNN Melepas Raffi Ahmad
Setelah ditahan sekian lama akhirnya Rafii Ahmad dilepaskan dari tahanan oleh BNN. BNN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Raffi Ahmad dengan ibu Rafii Ahmad sebagai penjaminnya, bahwa Raffi Ahmad tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Bukan tanpa sebab BNN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Raffi Ahmad. Berdasarkan informasi dari pihak dalam BNN (ibu-ibu yang suka gosip di kantin dan musholla) dan dari pihak luar (reporter kabar-kabari, cek n ricek, silet, was was, insert, intens, halo selebriti dll) ada beberapa sebab dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Raffi Ahmad.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, cek it out :
1. Berkas penyidikan atas nama Raffi Ahmad tan kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di kejaksaaan agung, sementara masa penahanan Rafii Ahmad telah habis sejak lama, dan BNN sudah mengakalinya dengan membantarkan Rafii di pusat rehabilitasi narkotika BNN di Lido. Jaksa terus memberikan petunjuk yang berganti-ganti, yang membuat penyidik BNN kesulitan memenuhi petunjuk jaksa peneliti. Satu petunjuk dipenuhi, petunjuk lain diberikan, begitu seterusnya, sementara waktu terus berjalan, BNN sadar tidak bisa terus menerus menahan Raffi Ahmad dengan alasan apapun, karena terikat jangka waktu dan Hak Asasi Raffi Ahmad.
2. BNN takut dengan penasehat hukum Raffi Ahmad yang terkenal sangat gigih membela kliennya, Hotma Sitompul. Dalam melakukan pembelaan terhadap Raffi Ahmad, Hotma Sitompul yang tidak dibayar mengeluarkan segala daya upaya untuk bisa membebaskan raffi Ahmad karena ia meyakini Rafii Ahmad adalah korban oknum pejabat polisi dan mantan rafii Ahmad Yuni Shara. Hotma mempraperadilankan penangkapan, penahanan dan pembantaran Raffi Ahmad, melaporkan dokter BNN ke IDI, melaporkan hakim pra peradilan ke KY, melaporkan penyidik BNN ke Mabes Polri, Kompolnas dan DPR RI, serta melaporkan langkah-langkah hukum yang diambilnya ke media infotainment sehingga terjadi perang opini.
3. Raffi Ahmad dinyatakan telah sehat setelah beberapa lama menjalani rehabilitasi di Lido. Hihihi, hal ini sungguh menggelikan, karena di Lido Raffi sejatinya tidak menjalani rehabilitasi narkotika, misalnya detoksifikasi. Raffi disana hanya makan, tidur, olahraga, kerrja bakti saja, karena pada dasarnya Raffi ahmad sehat-sehat saja, tidak ada gangguan mental seperti kata dokter BNN sebelumnya, sehingga menolak dilakukan detox.
4. Pihak BNN meminta pihak raffi ahmad melepas kuasa hukum dari kantor Hotma Sitompul dan rekan, dan pihak raffi ahmad demi kebebasan yang diimpikan memenuhi permintaan BNN.
Terkait hal tersebut, Hotma Sitompul mengatakan : “Ibunda Raffi (Amy Qanita) telah mengatakan kepada saya bahwa ia terpaksa melepas saya sebagai kuasa hukumnya, sebagai syarat Raffi keluar dari Lido, Saya sih nggak masalah, karena itu memang hak nya. Bahkan saya angkat topi bagi ibunda Raffi, karena ia sangat gigih untuk membebaskan anaknya, Saya menerima bila memang tidak dibutuhkan lagi oleh klien saya, itu hak dia.” Rupanya BNN benar-benar keder dan keteteran menghadapi Hotma sitompul, pengacara yang dikenal total dalam membela kliennya.
5. Pihak BNN tidak tega melihat ibunda Raffi Ahmad yang terlihat sedih dimana-mana, terus menangis, pantang menyerah memperjuangkan kebebasan anak laki-laki satunya, tulang punggung keluarga. Penyidik BNN juga manusia, punya rasa, punya hati, punya ibu, bukannya lahir dari batu, bisa merasakan getir hati perasaan seorang ibu yang anaknya ditahan atas suatu tuduhan pidana yang tidak dilakukannya.
Sumber: cyber4rt.com
0 komentar:
Post a Comment